==============================
اللّه الرحمن الرحيم
السلام ليكم اللّه اته
الحمد لله الصلاة السلام لى ل الله لى له الاه
Halaqah yang ke-70 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitāb Al Ushūlu AtsTsalātsah wa Adillatuhā yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb At Tamimi rahimahullāh.
لَا لَةٗ لَا لٗا
Yang mereka orang-orang ini, wanita-wanita tersebut, laki-laki yang lemah tersebut, anak-anak tersebut, mereka tidak memiliki hilah, tidak memiliki kekuatan, tidak bisa mengatur strategi bagaimana bisa melakukan hijrah
لَا لٗا
Dan mereka jalan menuju negeri yang Islami, negeri yang bisa digunakan untuk tempat hijrah, jika memang demikian nya karena memang mereka bukan seperti yang lemah menjadi kelompok minoritas namun tidak mampu meninggalkan negeri tersebut.
لَٰٓئِكَ للَّهُ
Maka inilah mereka orang-orang yang semoga Allah memaafkan mereka. Jika mereka meninggal dunia wanita-wanita, laki-laki yang lemah tersebut, anak-anak tersebut meninggal dunia maka mereka adalah orang-orang yang ma’dzuruun ma’fuwuun, dimaafkan dan diberikan udzur oleh Allah
انَ للَّهُ ا ا
[An Nisa”:99]
Dan sesungguhnya Allah, Dia-lah yang Maha Memberi maaf dan Dia-lah yang Maha Mengampuni.
Disini ada sisi yang keempat, yaitu adanya uzur ini menunjukkan bahwasanya asal dari hijrah adalah wajib dengan keadaan yang disebutkan sebelumnya dengan syarat yang tadi kita sebutkan. Karena di sini disebutkan udzur berarti dia asalnya adalah wajib seperti kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Wajib, termasuk dari firman Allah
انَ ا لَىٰ امٍ
[Al Baqarah:184]
Di sini ada rukshah, dan rukshah menunjukkan asalnya dia adalah sesuatu yang wajib diberikan keringanan oleh Allah. Adanya rukhsah adanya keringanan itu hanya ada pada sesuatu yang wajib, adapun perkara yang sunnah maka tidak terjadi di sana dengan rukhsah.
Berarti minimal di sini ada empat sisi dari ayat ini kita mengetahui tentang hukum hijrah dan bahwasanya dia adalah suatu yang لى الأمة atas umat Islam ini. Selama di sana ada alasan dan memenuhi syarat wajibnya maka hukumnya menjadi wajib.
له الى
Dan juga firman Allah
[Al ‘Ankabut:56] ادِيَ لَّذِينَ امَنُوٓاْ
Wahai hamba hamba-Ku yang beriman
إِنَّ أَرۡضِي وَٰسِعَةٞ فَإِيَّٰيَ فَٱعۡبُدُونِ
Sesungguhnya bumi-Ku adalah sangat luas maka hendaklah kalian memuji hanya kepada-Ku saja.
Ini juga menjadi dalil y ang pertama bahwasanya hijrah ini hukumnya wajib, karena di sini Allah menyebutkan tentang hubungan antara hijrah dengan ibadatullah , memuji Allah saja hukumnya adalah kewajiban, dia adalah perintah Allah. Dan hijrah dari negeri syirik menuju negeri Islam adalah wasilah untuk mewujudkan tauhid ini, bagaimana caranya, hijrah, jika kita tetap tinggal di situ terfitnah agama kita mungkin dengan kemaksiatan, kebi’dahan atau bahkan bisa kepada kesyirikan, karena taat kepada Allah, mentauhidkan Allah adalah sebuah kewajiban, jika itu tidak terwujud kecuali dengan hijrah maka hijrahnya menjadi wajib.
Sebuah kewajiban yang tidak bisa diwujudkan kecuali dengan sesuatu sebelumnya maka sesuatu sebelumnya hukumnya adalah wajib.
Maka hendaklah kita yang demikian, jangan karena kecintaan kita kepada negeri kita, karena tempat lahir kita, atau rasa sayang kita kepada keluarga atau rasa berat kita dengan teman-teman yang ada disana, kemudian seseorang meninggalkan sesuatu yang sudah diwajibkan oleh Allah .
Alhamdulillah bumi Allah ini luas, kalau kita tidak bisa di sini dan diusir di sini maka kita cari tempat yang lain, bumi Allah yang di situ kita bisa beribadah dengan leluasa sampai kita meninggal dunia. Mengapa kita memaksa diri kita untuk tinggal di sebuah daerah yang di situ kita tidak bisa beribadah kepada Allah, mereka juga akan meninggal kita juga akan meninggal.
Hendaklah kita menemukan keselamatan diri kita sendiri sebelum orang lain, dan yakin bahwasanya di dalam hijrah jika seseorang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Sebagaimana dalam hadits yang maknanya
‘Man Taraka Syai’an Lillah, ‘Awwadhahullah khairan minhu’
Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik dari itu.
Tapi dengan syarat meninggalkan hal tersebut Lilllah bukan karena yang lain, bukan karena jabatan, bukan karena dia ingin mendapatkan harta warisan karena Allah, karena Allah, karena Allah, jabatannya karena Allah.
Jika kita memenuhi syaratnya, melakukan hijrah tadi karena Allah maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik, lebih baik disini tidak harus dengan apa yang dia tinggalkan, tidak harus harta dengan harta jabatan, tidak. kadang-kadang diganti dengan lebih baik tapi dari jenis yang lain, mungkin saja diberikan yang sejenis tetapi mungkin saja diberikan oleh Allah yang lebih baik dari jenis yang lain.
Di antaranya adalah ketentraman ketenangan hati, dan tidak diganti di dunia maka Allah akan menggantikannya dengan dimasukkan ke dalam surga, diampuni dosanya, dan tentunya ini jelas jauh lebih baik daripada apa yang ditinggalkan perkara-perkara dunia.
الله الى
لم السلام ليكم الله اته
________________________