Halaqah 68 | Landasan Ketiga Ma’rifatul Nabiyyikum Muhammadin – Hukum Hijrah

==============================

اللّه الرحمن الرحيم
السلام ليكم اللّه اته
الحمد لله الصلاة السلام لى ل الله لى له الاه

Halaqah yang ke-68 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitāb Al Ushūlu AtsTsalātsah wa Adillatuhā yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb At Tamimi rahimahullāh.

Kalau misalnya satu di antara dua syarat melakukan hijrah tidak ada, maka berubah hukumnya menjadi mustahab. Misalnya dia tinggal di negeri kafir, negeri syirik, tapi dia masih bisa berkarya syiar agamanya. Disana ada beberapa masjid yang besar, orang Islam kalau waktunya shalat mereka datang ke situ untuk melakukan shalat dan tidak dilarang, adzan diizinkan meskipun tidak boleh dikeraskan tapi diizinkan untuk melaksanakan syiar-syiar agama tersebut.

Meskipun dia memiliki kemampuan untuk hijrah tapi kalau di daerah tersebut dia masih bisa melakukan syiar agamanya maka dalam keadaan demikian belum wajib hukumnya bagi dia untuk melakukan hijrah. Tapi lebih disarankan, lebih disarankan bagi dia untuk melakukan hijrah tapi tidak sampai kepada kewajiban.

Atau yang kedua tidak bisa menyelesaikan syiar agamanya dan dia tidak memiliki kemampuan untuk hijrah, mustahab tadi kalau masih bisa bekerja dengan agamanya, tapi kalau dia tidak bisa mencapai syiar agamanya dan waktu yang sama dia tidak memiliki kemampuan untuk hijrah, mungkin karena dia lemah, sakit fisiknya, atau dia tidak memiliki pengetahuan jalan menuju tempat hijrahnya, maka dalam keadaan demikian dia mendapatkan udzur. Gugur kewajiban dia untuk melakukan hijrah ma’fun, dimaafkan, ma’dzurun, dan dia mendapatkan uzur. Jadi wajib bisa mustahab berarti yang ketiga tidak bisa dipaksakan dan tidak wajib di mustahabkan jika memang dia tidak memiliki kemampuan untuk hijrah artinya jika dia tetap disana dalam keadaan tidak berdosa.

Berarti disini beliau ingin menyampaikan kepada kita tentang satu di antara hukumnya yaitu faridho dia wajib atas umat ini

لد الشرك لى لد الإسلام

Dari negeri yang syirik, negeri yang syirik ini sebagian besar penduduknya adalah orang-orang musyrikin, meskipun ada disana orang Islam mungkin satu atau sepuluh tapi sebagian besar penduduknya adalah musyrikin, maka ini adalah لد الشرك permulaan dengan لد الكفر negeri yang kufur atau negeri yang syirik, meskipun pemimpinnya adalah seorang muslim. Kalau sebagian besar penduduknya adalah musyrikin maka dia adalah لد الشرك, لد الكفر.

Raja Najasyi yang masuk Islam, percaya dengan Rasulullah maka Ethiopia meskipun rajanya adalah seorang yang percaya, seorang muslim, tapi dia tidak asal sebagai لد الإسلام, dia adalah لد الشرك, لد الكفر sebagian besar penduduknya adalah musyrikin.

لى لد الإسلام

ke negeri yang islam yang, sebagian besar penduduknya adalah muslimin, mereka melakukan shalat melaksanakan syiar Islam, maka kita meninggalkan negeri syirik menuju negeri Al-Islam

اقية لى الساعة

Dan kewajiban hijrah ini dengan keadaan seperti ini dengan dua syarat maka dia akan terus disyariatkan baik hukumnya wajib maupun mustahab sebelumnya.

اقية

Maka dia akan terus ada tetap disyariatkan

لى الساعة

Sampai datangnya الا. Syariat hijrah ini akan terus ada hukumnya wajib dan hukumnya mustahab, maka ini akan terus ada sampai hari hari.

Beliau kemudian dalil, dan dalil yang belum datang adalah yang berkaitan dengan masalah yang pertama tentang hukum bahwasanya dalam satu keadaan hukumnya wajib, akan datangkan dalilnya. Masalah yang kedua yang ingin beliau ajukan adalah dalilnya tentang bahwasanya hijrah ini

اقية لى الساعة

dia akan terus ada sampai datangnya hari ini. Jadi dia bukan kewajiban yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat kemudian setelah itu tidak ada kewajiban hijrah, bukan sebuah ibadah yang sudah dilakukan oleh Nabi dan para sahabat kemudian tidak disyariatkan untuk umat setelah mereka, tidak, tapi hijrah ini jika memang di sana ada sebabnya maka akan terus disyariatkan sampai الاعة yang dimaksud dengan الساعة disini maksudnya adalah qobla الساعة waktu sebelum terjadinya الساعة yaitu tiupan sangkakala yang pertama.

Akan terus di syariatkan hijrahnya, jadi dia adalah syariat bukan khusus bagi Rasulullah dan juga para sahabatnya. Selama masih ada di sana sebab yang mengharuskan seseorang untuk hijrah maka disyariatkan untuk berhijrah, kadang sampai pada derajat wajib dan terkadang sampai derajat mustahab, ini yang ingin dia datang kan dalilnya disini.

الله الى
لم السلام ليكم الله اته

________________________

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *