Hal-hal yang dilarang ketika Ihram

Apa saja larangan ketika melakukan ihram ?

Hal-hal yang dilarang ketika ihram
Jika seorang Muslim melakukan ihram haji atau umrah, maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul), yaitu:
1. Mencabut rambut.
2. Menggunting kuku.
3. Memakai wangi-wangian.
4. Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut, maka dibolehkan).
5. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki namun tidak mengapa bagi wanita). Pakaian berjahit ada-lah pakaian yang membentuk badan, seperti baju, kaos, celana pendek, kemeja, celana panjang, kaos tangan, dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan, seperti sabuk, jam tangan, atau sepatu yang ada jahitan-nya, maka hal itu tidak apa-apa dipakai orang yang sedang ihram.
6. Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, sorban, topi, dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa ba-rang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
7. Memakai cadar dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing (bukan mahram), maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangan-nya, namun dengan selain cadar, misalnya dengan menutupkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
8. Melangsungkan pernikahan.
9. Bersetubuh.
10. Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
11. Dan mengeluarkan mani dengan cara onani atau bercumbu.
Orang yang Melakukan Hal-hal yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti mencukur rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.

Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangi-wangian, ber-cumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita me-makai cadar atau kaos tangan, maka fidyahnya antara tiga hal. Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu dari ketiga hal tersebut, yaitu:
1. Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan dia tidak boleh me-makannya sedikit pun).
2. Memberi makan enam orang miskin, masing-ma-sing setengah sha’ makanan. (Setengah sha’ lebih kurang sama dengan 1,25 kg).
3. Berpuasa selama tiga hari.
Dari larangan-larangan di atas, dikecualikan hal-hal berikut ini:
1. Melangsungkan pernikahan, sebab ia hukumnya haram, namun tidak ada fidyah karenanya.
2. Membunuh binatang buruan (darat), sebab ia hu-kumnya haram, dan terdapat sanksi jika ia mem-bunuhnya secara sengaja.3
3. Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebe-lum tahallul pertama, maka ada lima konsekuensi:
Berdosa.
Hajinya batal.
Ia wajib menyempurnakan hajinya.
Ia wajib mengulangi (mengqadha) hajinya di tahun depan.
la wajib membayar fidyah berupa seekor unta yang disembelih ketika melakukan haji qadha.

wallahu a’lam bisshowab

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *