CARA BLOKIR PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR

Hari ini saya perpanjang pajak kendaraan di Polda Metro Jaya. Karena saat ini masih dalam masa PSBB, beberapa titik layanan keliling di daerah kalibata dan beberapa tempat lain ditutup untuk menghindari banyak titik kerumunan.

Setelah perpanjang pajak kendaraan selesai, iseng-iseng saya tanya prosedur blokir pajak progresif kendaraan, pikir saya, mumpung sedang berada di Polda Metro Jaya.

Ternyata persyaratan blokir pajak progresif kendaraan cukup mudah, pertama siapkan fotocopy KK dan Foto copy KTP (Untuk ktp bawa juga aslinya), kemudian materai 6000 1 pc.

Untuk perwakilan apabila tidak bisa datang sendiri diharuskan membuat surat kuasa bermaterai untuk dilampirkan.

Apabila lupa tidak membawa foto copy STNK yang akan di blokir, sebelumnya bisa minta print out di lantai satu, nantinya petugas akan memberikan daftar sepeda motor atas nama pemilik, kemudian dipilih mana yang akan di blokir kemudian di paraf.

Kemudian naik ke lantai tiga untuk mendaftar blokir pajak progresif kendaraan dengan mengisi formulir, antara lain nama pemilik, nomer plat motor, type jenis motor, tahun pembuatan dan alasan kenapa diblokir. misal dijual, dihibahkan, diwariskan dan sebagainya dengan dilingkari.

Apabila datang sendiri maka ditulis saya datang sendiri di sebelah kolom tanda tangan bermaterai, apabila diwakilkan maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai.

Setelah semua persyaratan cukup, serahkan ke bagian pendaftaran, kemudian menunggu dipanggil oleh petugas untuk memperoleh bukti berhasilnya proses blokir pajak progresif kendaraan bermotor.

semoga bermanfaat, terimakasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *